Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian bergerak cepat menangkap empat orang yang melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Mohammad Lutfi (25) tewas akibat dituduh melakukan tindak pidana pencurian di Legian beberapa waktu lalu.
Keempatnya yakni I Wayan Mahendra alias Hendra (26), I Wayan Widarta (48), I Wayan Sudanta (37), dan I Wayan Miasa (39). Keempatnya merupakan petugas Jagabaya atau pengamanan Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Peristiwa pengeroyokan terhadap korban asal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ujung, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu terjadi di salah satu pos jaga di sekitar kawasan Ground Zero, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat siang (24/1/2020). Para tersangka melakukan aksi pengeroyokan karena menuduh korban melakukan pencurian sepeda motor.
Advertisement
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan membeberkan peran masing-masing tersangka. Tersangka Widarta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu. Sementara tersangka Sudanta melakukan penganiayaan saat korban jatuh ke lantai. Sedangkan, tersangka Miasa melakukan penganiayaan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai.
Untuk tersangka Mahendra, ia melakukan penganiayaan dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu.
Akibat pengeroyokan yang dialaminya, korban tak sadarkan diri. Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta. Karena tak sadarkan diri, polisi kemudian membawa korban ke klinik terdekat. Namun karena kondisinya parah, pihak klinik menyarankan agar korban dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar.
Baca Juga
Setelah beberapa jam dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah Denpasar, korban yang baru setahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai buruh bangunan ini meninggal dunia.
"Saya tegaskan kepada petugas keamanan Pam Swakarsa ataupun masyarakat umum untuk tidak main hakim sendiri. Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja. Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek atau Polres terdekat," imbau Ruddi, Jumat (7/2/2020).
Kapolsek menjelaskan, keempat tersangka diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Kuta pada Jumat malam (31/1/2020). "Meski di dalam video yang viral itu ada banyak orang, namun hanya keempat tersangka yang melakukan penganiayaan," kata Ruddi didampingi Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah.
Mirisnya, dari penyelidikan korban yang kini telah meninggal dunia itu belum cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan. Hasil autopsi korban meninggal dunia akibat pendarahan pada bagian leher ke kepala diakibatkan benda tumpul. "Kalau dilihat pada video para pelaku ini menendang korban menggunakan sepatu," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah rekaman video pengeroyokan, sepansang sandal, pakaian seragam jagabaya dan tiga pasang sepatu yang digunakan para pelaku. Sementara itu, Ruddi menjelaskan jika para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini: