Liputan6.com, Pekanbaru - Ketergantungan narkoba membuat remaja inisial MD alias Buyung meringkuk di penjara Polresta Pekanbaru. Bukan ditangkap karena membawa sabu, ekstasi ataupun ganja, tapi karena kejahatan jalanan yang selama ini dilakukannya.
Buyung merupakan penjambret bengis ketika beraksi. Tak jarang melukai korbannya bahkan pernah menyeret seorang nenek hingga beberapa meter di aspal ketika beraksi pada Desember tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
Aksi Buyung terhadap korbannya yang berusia 55 tahun itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV Buyung menarik tas korbannya dan menyeretnya karena korbannya berusaha memepertahankan barang miliknya.
Pengembaraan Buyung sebagai penjahat jalanan di Pekanbaru berakhir ketika ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Barulah setelah dipenjara, pria 18 tahun ini menyesal dan meminta maaf kepada korban-korban kejahatannya.
"Saya minta maaf, saya menyesal dan berjanji tidak akan menjambret lagi kalau bebas dari penjara," kata Buyung di Polresta Pekanbaru, Jum'at siang, 14 Februari 2020.
Remaja putus sekolah ini ketika melakukan jambret tak beraksi sendirian. Ada temannya inisial DC alias Cemeng yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Nama terakhir masuk daftar buronan polisi.
Buyung sudah tak ingat lagi sudah berapa kali beraksi di jalanan. Dia menyebut targetnya adalah perempuan, baik itu pengendara sepeda motor ataupun pejalan kaki.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Atensi Polda Riau
Hasil jambret dijual dan dinikmati bersama rekannya tadi. Tidak hanya untuk makan sehari-hari, hasil jambret lebih banyak digunakannya untuk membeli narkoba yang sudah dicicipinya beberapa tahun lalu.
"Biasanya membeli sabu. Kalau gak uang, main (menjambret) lagi," ucap Buyung.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, butuh sebulan lebih untuk menangkap tersangka. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
"Kepada petugas, dia mengaku yang terekam CCTV adalah dirinya. Saat beraksi memakai sepeda motor Vario dan temannya sebagai joki, dia yang menarik tas," kata Sunarto.
Korban jambret saat itu, tambah Sunarto, sempat tidak sadarkan diri setelah terseret beberapa meter di aspal. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 356 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
"Sudah menjadi komitmen untuk memberantas kejahatan jalanan seperti jambret yang selama ini meresahkan masyarakat," imbuh Sunarto.
Advertisement