Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Banyuasin

Polres Banyuasin menangkap satu dari enam pelaku penganiayaan terhadap jurnalis media online di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 12 Mar 2020, 01:13 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 01:13 WIB
Ilustrasi demonstrasi mendukung jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah, yang tertembak peluru karet saat meliput unjuk rasa di Hong Kong.
Ilustrasi demonstrasi mendukung jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah, yang tertembak peluru karet saat meliput unjuk rasa di Hong Kong. (AFP/Mohd RASFAN)

Liputan6.com, Palembang - Kasus penganiayaan yang dialami IR, jurnalis media online adaberitanet.com di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), langsung diusut oleh jajaran Polres Banyuasin Sumsel.

Jurnalis tersebut mengalami penganiayaan, saat meliput penambangan pasir di Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada hari Minggu (8/3/2020).

Dari enam pelaku penganiayaan yang diduga merupakan petugas keamanan penambangan pasir PT. LT, polisi berhasil membekuk satu orang pelaku.

"Sudah ditangkap 1 pelaku, sedangkan kawanannya saat ini masih sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar , Rabu (11/3/2020).

Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berharap semua pihak dapat bersabar. Karena usai menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri. Pihaknya berjanji, untuk menagkap semua pelaku penganiayaan tersebut.

"Kami berupaya mengejar sampai dapat semua," katanya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel Iir Sugianto sangat mengapresiasi langkah Polres Banyuasin, dengan menangkap salah satu pelaku penganiayaan anggotanya.

Dia meminta kepolisian segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut, hingga ke dalang atau aktor intelektualnya.

"Kami selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan, dan juga harus dapat mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini," ujarnya.

Selain melanggar Undang Undang KUHP, pasal 170, lanjutnya, para pelaku juga telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Kami atas nama IWO Sumsel akan mengawal kasus penganiyaan jurnalis di Kabupaten Banyuasin hingga tuntas. Jika tidak ada tanggapan dan kemajuan, maka kami akan melaporkan ke pihak yang lebih tinggi lagi sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya