Pengumuman: Kabupaten Polman Terapkan Jam Malam di Perbatasan

Pemprov Sulbar melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan sistem buka tutup pintu masuk di daerah perbatasan baik yang berbatasan dengan Sulsel dan Sulteng

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 28 Mar 2020, 18:16 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2020, 18:16 WIB
Penutupan jalan lintas provinsi di Pollman, Sulbar
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Polman melaukan penutupan jalan lintas provinsi di Desa Paku Kecamatan Binuang Polman

Liputan6.com, Polman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan sistem buka tutup pintu masuk di daerah perbatasan dengan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tepatnya di Pos Pengawasan Desa Paku, Kecamatan Binuang untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Polman Andi Afandi Rahman mengatakan, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) terkait pembatasan pergerakan orang ke Sulbar. Sehingga pos perbatasan kembali diaktifkan dengan melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes dan Satpol PP Polman serta pemerintah kecamatan.

"Penutupan perbatasan mulai pukul 22.00 Wita setiap malam, kemudian dibuka kembali pukul 06.00 Wita pagi. Jadi ada penutupan selama delapan jam, terhitung mulai Jumat 27 Maret kemarin," kata Rahman saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (28/03/2020).

Rahman menjelaskan, saat penutupan yang bisa melintas hanyalah angkutan yang membawa logistik, barang dan bahan bakar minyak (BBM). Kendaraan itu pun harus disterilisasi terlebih dahulu dan penumpangnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat baru bisa diperbolehkan melintas. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan virus Corona Covid-19.

"Jadi, angkutan penumpang tidak akan diperbolehkan melintas, nanti pada pukul 06.00 Wita baru bisa saat perbatasan kembali dibuka. Namun, angkutan itu harus disemprot cairan disinfektan, begitu juga seluruh penumpang harus diperiksa kesehatannya kemudian disemprot juga desinfektan," Rahman menjelaskan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemkab Pasangkayu dengan melakukan pemeriksaan ketat bagi kendaraan yang akan melintas di area perbatasan di wilayah paling utara Sulbar. Tepatnya di jalur lintas provinsi di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Perbatasan bakal ditutup mulai pukul 22.00-06.00 Wita dan akan dibuka kembali pada pukul 06.00-22.00 Wita. Tentu mereka yang melintas terlebih dahulu melalui serangkaian pemeriksaan yaag ketat," kata Asisten III Pemda Pasangkayu Irfan Rusli Sadek.

Irfan menjelaskan, kebijakan ini sesungguhnya lahir sebagai respon atas keluarnya kebijakan Pemprov Sulteng yang terlebih dulu melakukan pembatasan. Terlebih lagi, Gubernur Sulbar yang mengeluarkan SE pembatasan pergerakan orang ke Sulbar, sehingga pihaknya melalakukan sistem buka tutup jalur perbatasan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

"Penutupan ada pengecualian bagi kendaraan logistik kebutuhan bahan pokok serta BBM dan Kendaraan yang mengangkut peralatan medis, obat-obatan serta ambulance, juga dikecualikan," jelas Irfan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Langkah Sigap Dinas Perhubungan

Kapal Berlabuh di Pelabuhan Passarang Majene
Kapal terakhir yang mengangkut penumpang saat bersandar di Pelabuhan Passarang Majene setelah dikeluarkan SE penghentian sementara jalur pelayaran

Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Khairuddin Anas mengatakan, pemberlakuan sistem buka tutup wilayah perbatasan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di provinsi ke-33 itu. Dengan melihat kondisi daerah tetangga Sulbar saat ini semuanya sudah terpapar virus Corona Covid-19, sehingga Sulbar harus mengambil langkah pencegahan yang tegas.

"Yang dilakukan adalah pembatasan, dengan pembatasan itu akan memudahkan petugas melakukan pengawasan. Toh tidak ditutup selama 24 jam, apa lagi angkutan logistik dan BBM tetap jalan. Meski demikian pemberlakuan Protokol kesehatan terhadap semua yang lewat tetap diberlakukan," kata Khairuddin.

Khairuddin menambahkan, selain melakukan sistem buka tutup pada jalur darat, pihaknya juga menghentikan sementara jalur masuk pelayaran setelah mendapatkan SE dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana virus Corona Covid-19.

"Berdasarkan SE yang kita terima, maka pelabuhan Passarang dan Pelabuhan Palipi di Majene untuk sementara ditutup pelayanan kapal penumpang sejak tanggal 29 Maret 2020 hingga situasi kembali kondusif. Untuk pelabuhan di Mamuju kita sementara menunggu," ujar Khairuddin.

Namun, menurut Khairuddin, pihak pelabuhan Akan masih tetap bisa melakukan pelayanan terhadap kapal barang atau logistik. Terutama barang pokok dan barang penting kebutuhan masyarakat ditengah penanganan wabah virus Corona Covid-19 ini.

"Pelayaran untuk logistik dan bahan pokok masih bisa dilakukan, tentu dengan pengawasan yang ketat," tutup Khairuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya