Liputan6.com, Samarinda - Sebuah video yang menunjukkan penyiksaan seorang bayi viral di media sosial di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam video itu digambarkan seorang bayi dicekik dan dipukul dengan tangan yang diduga dilakukan ibu kandungnya sendiri.
Ada dua video yang beredar. Video pertama berdurasi 11 detik, sedangkan video kedua berdurasi 24 detik.
Salah satu video menujukkan tangan seorang perempuan mencekik hingga wajah sang bayi memerah. Sedangkan video kedua memperlihatkan tangan meremas beberapa bagian tubuh kemudian memukul hingga menangis.
Advertisement
Baca Juga
Setelah video itu ramai di media sosial, pihak kepolisian langsung menelusuri dan memastikan unggahan tersebut. Kepolisian menggandeng Yayasan Rumah Aman yang fokus menangani masalah kekerasan perempuan dan anak.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya lokasi sang ibu ditemukan.
"Setelah kami lidik, kami dapat di Jalan Pelita, Perumahan Handil Kopi (Kecamatan Sambutan), kita temui ibu itu memang tinggal di situ," kata Abdillah, Rabu (10/6/2020).
Polisi menemukan sang ibu tinggal bersama orangtuanya di rumah tersebut.
"Statusnya bapak bayi itu bukan suaminya, hanya pacar saja," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dilakukan karena kesal pada pacarnya. Dugaan sementara sang pacar berusaha mendekati perempuan lain.
"Dia ingin menunjukkan kejengkelan dia, makanya dia video tadi itu. Video itu dia pasang di status WA-nya untuk menunjukkan kepada pacarnya, tapi menyebar ke mana-mana," tambah Abdillah.
Pihak kepolisian telah membawa bayi ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya. Dari pengamatan kepolisian, tidak ditemukan bekas penganiayaan di tubuh bayi.
"Keterangan dari rumah sakit sementara tidak kelihatan tanda-tanda kekerasan, alhamdulillah masih sehat," katanya.
Abdillah menyebutkan ada kemungkinan sang bayi jalani rawat inap di rumah sakit akibat kekurangan gizi dan tidak terurus. Sementara untuk kondisi sang ibu, pihak kepolisian berencana memeriksakan kejiwaannya ke psikolog.
"Ibunya berusia 24 tahun sedangkan bayi baru berumur 8 hari. Bayi lahir Juni 2020 lalu," papar Abdillah.
Untuk tidak lanjut upaya hukum, sambung Abdillah, menunggu proses pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit.