Liputan6.com, Makassar - Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari sejumlah rumah sakit di Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 25 orang warga yang diamankan karena terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar itu, beberapa orang di antaranya kini telah berstatus tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Dadi Makassar, kata Ibrahim, ditetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SA dan MR .
Kemudian kasus yang sama dan lokasi kejadiannya di RS Stella Maris terdapat seorang tersangka yakni inisial AW.
Sedangkan, kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji ada 5 orang tersangka.
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Resmob Polda Sulsel, Brimob Polda Sulsel, Sabhara Polda, unit Jatanras Polrestabes Makassar masih mengejar pelaku lainnya," kata Ibrahim via telepon, Rabu (10/6/2020).
Ia mengatakan penetapan tersangka tidak serta merta dilakukan, tapi melalui proses gelar perkara yang alot.
Gelar perkara, lanjut dia, dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sulsel dan dihadiri oleh para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Para tersangka dikenakan pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU No 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," jelas Ibrahim.
Dengan pemberlakuan tindakan tegas ini, ia berharap masyarakat tidak lagi ada yang mengambil paksa jenazah di rumah sakit.
"Kita pasti bertindak untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dan tim gabungan akan siaga 24 jam. Jadi kami harap tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19," Ibrahim menandaskan.