Bak Sinetron, Akal-Akalan Sepasang Kekasih Membuang Bayi ke Panti Asuhan

Personel Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, menangkap pembuang bayi di salah satu panti asuhan di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 30 Jun 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 04:00 WIB
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menggendong bayi yang dibuang orangtuanya di salah satu panti asuhan di Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menggendong bayi yang dibuang orangtuanya di salah satu panti asuhan di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, menangkap pembuang bayi di salah satu panti asuhan. Pria inisial CRA ini dijemput dari rumahnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, kasus pembuangan bayi ini terjadi pada Jumat malam, 26 Juni 2020. Saat itu, CRA bersama seorang wanita diduga kekasihnya mendatangi panti asuhan Jalan Tiung, Kecamatan Tampan.

Kepada pengurus panti, keduanya mengaku menemukan bayi di sebuah lokasi di Pekanbaru. Keduanya juga mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polsek Tampan.

"Setelah dicek oleh Polsek ternyata tidak ada laporan" kata Nandang, Senin siang, 29 Juni 2020.

Nandang menjelaskan, usai menyerahkan bayi keduanya langsung pergi. Sebelum itu, CRA berjanji kembali setelah membeli keperluan bayi.

"CRA ini juga menyebut mengantarkan pelaku perempuan dengan alasan sudah malam," kata Nandang.

Setelah ditunggu, kedua terduga pembuang bayi ini tak kembali hingga Sabtu pagi. Siangnya, pengurus panti asuhan melapor ke Polsek sembari membawa kartu identitas yang ditinggalkan CRA.

Dari kartu identitas inilah alamat pelaku terungkap. Personel Polsek Tampan di bawah komando Komisaris Hotmartua Ambarita SIK menjemput CRA.

"Kepada petugas CRA mengaku sudah menelantarkan bayi itu," kata Nandang.

Adapun bayi laki-laki masih berumur hitungan hari itu sudah dibawa personel Polsek ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Untuk perawatan sudah dikoordinasikan dengan dinas sosial setempat.

Atas perbuatannya, pembuang bayi ini dijerat dengan Pasal 76 b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Apakah bayi itu merupakan anak keduanya, masih dalam penyelidikan," kata Nandang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya