Pindah Tempat Tinggal, Bagaimana Hak Suara Penyintas Bencana Palu dalam Pilkada?

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) peserta pemilih di wilayah Kota Palu, termasuk terhadap para penyintas bencana yang telah pindah ke hunian tetapnya.

oleh Heri Susanto diperbarui 30 Jul 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 12:00 WIB
seorang penyintas gempa Kota Palu di huntapnya
Seorang penyintas gempa Kota Palu di depan hunian tetapnya di Kelurahan Tondo. Meski data KTP penyintas di lokasi itu tidak lagi sesuai, namun KPUD Palu menyatakan hak pilih penyintas tetap bisa disalurkan. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Palu - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) peserta pemilih di wilayah Kota Palu, termasuk terhadap para penyintas bencana yang telah pindah ke hunian tetapnya.

Pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih sebagai bagian tahapan pilkada yang rencananya digelar Desember tahun 2020 sedang dilakukan KPU Kota Palu. Pemilih yang merupakan penyintas bencana gempa yang terjadi tahun 2018 lalu menjadi salah satu perhatian KPU.

Sebabnya sebagian dari mereka yang sebelumnya berdomisili di Kelurahan terdampak bencana seperti Petobo, Lere, dan Balaroa telah pindah ke lokasi hunian tetap (huntap), salah satunya di kompleks huntap di Kelurahan Tondo, Palu sehingga tidak sesuai lagi dengan data KTP Elektronik.

Menurut Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, di Huntap Tondo itu berdasarkan pendataan, ada lebih dari 500 pemilih yang tidak lagi sesuai data domisili di KTP. Mengenai hal itu, Agus menjelaskan, para penyintas itu tetap masuk dalam data coklit berdasarkan domisili di KTP.

"Kami mendapat data dari BPBD ada warga huntap berstatus masih dari daerah asal, misalnya di KTP Balaroa. Terhadap itu proses coklitnya tetap masuk data daerah asal sesuai KTP seperti regulasi biasa," kata Agus, Minggu (26/7/2020).

Data KTP yang tidak sesuai dengan lokasi tinggal saat ini, dijelaskan pula oleh Agus, tidak memengaruhi hak pilih para penyintas bencana itu pada Pilkada 9 Desember mendatang. Bahkan, kebutuhan untuk menyalurkan hak pilih juga jadi prioritas KPU.

"Dengan jumlah 500 pemilih di huntap tentu akan ada satu TPS saat 9 Desember nanti untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota. Kalau berdasarkan aturan sudah bisa," dia menerangkan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya