Liputan6.com, Palembang - Kasus pembunuhan di salah satu kantor pemerintahan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada bulan April 2020 lalu, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa PR (40) nekat menganiaya rekannya AY (28), karena korban sering menggoda istri PR di tempat kerjanya.
Advertisement
Baca Juga
Korban dianiaya PR yang merupakan honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di kantor pemerintahan di Jalan Kapten A Rivai Palembang, pada hari Selasa (21/4/2020) lalu.
JPU Kejari Palembang Ari Marta mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena alasan cemburu.
"Untuk itu, terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (1/9/2020).
Namun terdakwa PR tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut dan hanya mengikuti jalannya siding melalui layar monitor.
Dalam sidang virtual tersebut, raut kekecewaan terpancar di wajah terdakwa setelah mendengar tuntutan yang akan diterimanya.
Kuasa Hukum terdakwa Daud dan Rizal menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya. Karena penganiayaan yang berujung kematian korban, tidaklah direncanakan seperti di tuntutan.
"Korban juga sempat melakukan perlawanan dan meninggal dunia bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," kata Daud.
Tim kuasa terdakwa PR akan menyusun pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan dalam persidangan. Mereka berharap terdakwa bisa mendapatkan keadilan.
Pada sidang di Palembang sebelumnya, istri terdakwa MA mengakui bahwa aksi suaminya dilatarbelakangi cemburu dengan korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pembunuhan Karena Cemburu
"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu. Saya dekat dengan korban hanya sebatas teman," ujarnya.
Terlebih, antara korban dan istri terdakwa bekerja di satu divisi yang sama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
MA mengakui, korban sering menggodanya baik melalui lagu dan pernah memegang tangannya saat berfoto bersama teman kantornya. Namun genggaman tangan korban, langsung ditepis oleh MA.
Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga, suaminya merupakan sosok pribadi yang tidak emosional.
Namun diakuinya, kecemburuan terhadap korban membuat suami MA naik pitam. Bahkan terdakwa pernah mendatangi korban, agar tidak menganggu MA lagi.
Advertisement