PNS RSUD Bantaeng Digerebek Pesta Sabu Bareng Keponakan

Saat digerebek keduanya tidak bisa melawan.

oleh Fauzan diperbarui 22 Sep 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 03:00 WIB
PNS RSUD Bantaeng Digerebek Pesta Sabu bareng Keponakan (Liputan6.com/Fauzan)
PNS RSUD Bantaeng Digerebek Pesta Sabu bareng Keponakan

Liputan6.com, Bantaeng - ISS (43), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Bantaeng harus berurusan dengan polisi. Dia diciduk pesta sabu di rumahnya sendiri di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Kita amankan seorang perempuan, oknum PNS Rumah Sakit Bantaeng, pada Jumat, 18 September 2020," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri kepada Liputan6.com, Senin (21/9/2020).

Wawan menceritakan penangkapan ISS bermula dari laporan warga bahwa di rumah ISS sering berlangsung pesta narkoba. 

"Saat digerebek dia sempat tidak mau membuka pintu. Namun dengan sigap anggota berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap ISS," jelasnya. 

Polisi lalu melanjutkan penggeledahan dan berhasil mengaman seorang pria berinisial ST alias O di dapur. Wawan menyebutkan bahwa saat itu ST sedang asyik mengisap sabu. 

"ST ini masih keponakan dari ISS," ucapnya. 

Polisi kemudian mencari barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan ISS di dalam rumahnya. Setelah berusaha mencari polisi mendapatkan satu saset kecil sabu yang disembunyikan di dalam lemari. 

"Total dari penggeledahan tim berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang di sembunyikan dalam laci lemari diruang makan," ujar Wawan. 

ISS dan ST beserta seluruh barang bukti penyalahgunaan narkoba yang berhasil didapatkan polisi lalu dibawa ke Polres Bantaeng. 

Atas perbuatannya, ISS dan ST disangkakan pasal 112, 132, dan 127 UU Narkotika No.35 tahun 2009. "Ancaman hukumannya 8 tahun penjara denda Rp1miliar," Wawan memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya