Liputan6.com, Makassar - Y (37) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu diduga telah mencabuli D (17), perempuan yang ia kenal dari gim online hingga hamil dua bulan.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menjelaskan bahwa mulanya D melaporkan Y di Unit PPA Polrestabes Makassar. D lalu diarahkan ke Polsek Makassar untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dialaminya.
Advertisement
Baca Juga
"Iya awalnya korban melapor ke Polrestabes didampingi langsung oleh Dinsos Makassar. Oleh Unit PPA Polrestabes diarahkan melapor ke Polsek Makassar," kata Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo, kepada Liputan6.com, Senin (21/9/2020).
Setelah menerima laporan D, Unit Reserse Kriminal Polsek Makassar lalu bergerak cepat mengamankan Y. Dari hasil interogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir itu mengaku akrab dengan D karena sering main gim online bareng.
"Kejadiannya beberapa bulan lalu. Awalnya korban dan pelaku saling kenal dari gim online, hingga saling tukar sosial media," terang Syamsul.
Y sendiri mengakui seluruh perbuatannya kepada D. Dia bahkan siap bertanggung jawab dan mau menikahi D.
"Kita sejauh ini memang masih melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, jika bisa selesai dengan damai, kenapa tidak?," Syamsul memungkasi.