Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tiga pembakar mobil Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Rokan Hulu. Dugaan sementara, peristiwa pada 14 September 2020 dilatarbelakangi dendam ataupun bisnis antara korban dengan otak pelaku yang masih buron.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut tiga pembakar tertangkap adalah Irvan, Ismail Sebastian dan Joni. Nama terakhir sebagai penerima perintah dari pria kini yang masih buron serta menerima upah Rp19 juta.
Advertisement
Baca Juga
"Selain pemberi perintah, masih ada Apriadi, Irwansyah dan Firdaus yang hingga kini menjadi buronan, sebaiknya menyerahkan diri," kata Agung didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Minggu siang, 11 Oktober 2020.
Sebelum 14 September 2020, Joni bersama Apriadi menemui otak pelaku di Perawang, Kabupaten Siak. Di pertemuan itu, Joni mendapatkan perintah membakar mobil Kabul Situmorang, Ketua IPK Kabupaten Rokan Hulu.
Joni mendapat uang muka Rp9,5 juta lalu mencari teman untuk melancarkan aksinya, Irwansyah, Firdaus, Ismail Sebastian dan Irvan. Mereka menyewa sebuah mobil, membeli sebo dan sarung tangan.
"Mereka berkumpul di Pekanbaru lalu menuju Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, tempat korban dan mobilnya tinggal," kata Agung.
Pada 14 September 2020 dini hari, rumah korban dihampiri sepeda motor dan mobil. Sepeda motor ini dibawa Apriadi yang bertugas sebagai penunjuk jalan karena mengetahui rumah korban.
"Sebelum itu, pelaku Joni meminta Firdaus membeli 5 liter bensin, dimasukkan ke botol minuman," ucap Agung.
Selanjutnya, Joni bersama rekannya melompati pagar rumah korban dan menuju mobil dobel kabin di teras. Karena tak terkunci, pelaku menyiram bensin ke dalam mobil lalu memantik korek api sehingga mobil terbakar.Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Menyesal
"Irwansyah tetap berada di mobil di luar pagar untuk mengamati situasi," sebut Agung.
Akibat kobaran api di mobil, tangan Joni terkena sambaran api. Sementara Firdaus juga mengalami sial karena kakinya terkena besi pagar saat melompat untuk kabur.
Setelah kejadian ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Polres Rokan Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyelidik mendapat petunjuk setelah melihat rekaman CCTV rumah korban.
"Dengan peralatan yang Polda miliki, wajah pelaku berhasil diidentifikasi," ucap Agung.
Beberapa hari melakukan pengejaran, tiga tersangka, Joni, Irvan dan Ismail tertangkap pada 23 September 2020 di Pekanbaru dan Siak. Sementara sisanya, termasuk otak pelaku, hingga 11 Oktober 2020 masih buron.
Kepada penyidik, Joni mengaku memberi upah kepada temannya Rp500 ribu per orang. Dia juga mendapat tambahan Rp9,5 juta lagi setelah pekerjaannya selesai sehingga total diterimanya Rp19 juta.
Kapolda membantah kasus ini dilatarbelakangi persaingan antara Ormas di Rokan Hulu, termasuk beberapa kali bentrokan organisasi kepemudaan di Riau.
"Motifnya masih didalami, tapi biasanya dilatarbelakangi dendam ataupun bisnis," kata Agung.
Agung sempat berbincang dengan para tersangka. Mereka semuanya kepada Agung mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya jika bebas nanti.
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap seorang tersangka kepada Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Advertisement