Liputan6.com, Pekanbaru - Satu tersangka pembunuhan pengusaha rental mobil inisial DD akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Langkat, Sumatra Utara. Pria yang ikut menganiaya serta membuang jenazah M Alhadar ke sumur itu telah dijemput Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut tersangka menyerahkan diri setelah polisi menyebarkan foto tersangka ke media sosial dan media cetak serta elektronik.
Advertisement
Baca Juga
Tidak seperti dua tersangka yang tertangkap lebih dahulu, kedua kaki DD selamat dari timah panas polisi. Oleh karena itu, Sunarto berharap tersangka lain yang masih buron mengikuti langkah DD.
"Lebih baik menyerahkan diri seperti tersangka DD," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, jenazah M Alhadar ditemukan pada 21 September 2020 di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sumur itu di belakang rumah kontrakan pinggir Jalan Pangkal Baru.
Jenazah M Alhadar lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Sang istri, Tutut Winarti, hadir dan menyatakan jenazah penuh luka tusukan itu merupakan suaminya.
Polisi mendapat informasi bahwa korban pembunuhan ini pernah terlihat datang ke sebuah rumah tak jauh dari sumur tersebut. Rumah itu sudah beberapa hari kosong sejak korban datang ke sana.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Peran Para Tersangka
Dari rumah itu ditemukan barang-barang milik korban seperi Alquran, minyak wangi ada bercak darah, gelas ada bercak darah dan sejumlah bercak darah baik di lantai ataupun dinding.
Rumah itu sebelumnya dihuni oleh AN. Keberadaan pria ini dilacak ke sejumlah daerah di Sumatra Utara hingga akhirnya AN ditemukan berada di panti pijat Kota Binjai.
Saat itu, AN bersama DP. Keduanya lalu digrebek di panti pijat itu dan berusaha melawan sehingga terpaksa ditembak terarah di kedua kakinya masing-masing.
Dalam kasus ini AN ini sebagai pemesan mobil karena korban punya akun di Facebook. Sementara DP, dalam pembunuhan ini ikut menganiaya korban memakai senjata tajam dan benda tumpul di bagian kepala.
"AN juga ikut menganiaya korban di bagian perut memakai pisau," ucap Sunarto
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement