Liputan6.com, Palu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu mencatat lebih dari sebulan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masyarakat, sebanyak 250 orang terjaring dan didenda.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Satpol PP Palu, Trisno Yunianto mengatakan ratusan pelanggar kepatuhan protokol kesehatan itu terjaring saat petugas melakukan razia di kafe, jalan, dan pasar tradisional.
Sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, para pelanggar itu dikenai sanksi sosial di antaranya membersihkan jalan dan denda membeli 5 masker.
"Sampai awal November ini sudah 250 orang yang kami sanksi karena tidak menggunakan masker di tempat publik sesuai perwali nomor 19 tahun 2020," Kepala Satpol PP Palu, Trisno Yunianto menerangkan, Jumat (6/11/2020).
Katanya, sebagian besar pelanggar mengaku belum mengetahui adanya aturan kewajiban mengenakan masker di tempat publik. Trisno menyayangkan hal itu karena sosialisasi Perwali tersebut sudah dilakukan sebelum diterapkan dengan operasi yustisi pertama pada 1 Oktober 2020 lalu. Bahkan, kata dia, operasi penegakan protokol kesehatan sudah dilakukan polisi pamong praja sebelum terbitnya Perwali itu.
"Operasi yustisi protokol kesehatan akan digelar sampai bulan Desember. Kami meminta masyarakat tetap patuh mencegah virus itu, yang utama demi keselamatan kita semua," Trisno menegaskan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.