Liputan6.com, Denpasar Kepolisian Resort (Polres) Bangli menyita ratusan liter arak Bali tanpa izin atau ilegal. Sebanyak 359 liter arak disita dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung, tahun 2020.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan penyitaan arak Bali tersebut dari hasil operasi Cipkon yang digelar sejak tanggal 22 November hingga 7 Desember 2020.
"Polres Bangli melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengamankan 359 liter miras jenis arak Bali yang dijual tanpa ketentuan dan tanpa ijin edar (ilegal)," kata Kapolres di Mapolres Bangli, Selasa (1/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia melanjutkan, operasi akhir tahun ini untuk mencegah adanya tindak kejahatan yang kemungkinan terjadi di wilayah Kabupaten Bangli menjelang perhelatan Pilkada serentak, perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kami di Polres Bangli sudah melaksanakan operasi cipkon selama enam hari terakhir," ujar dia.
Ia menyebut sasaran operasi Cipkon tersebut adalah senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bom rakitan, kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan atau mercon dan benda berbahaya lainnya. Kemudian benda atau alat untuk melakukan aksi kejahatan, miras, narkoba, uang palsu, serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.
"Itu (arak Bali) hasil operasi di empat kecamatan yakni, Bangli, Tembuku, Susut dan Kecamatan Kintamani. Mereka disuplai dari beberapa tempat ada dari Klungkung dan Karangasem. Kebanyakan yang kami sita di warung-warung yang ada di Kecamatan Bangli (kota)," katanya.
Â
Masalah KDRT Bermula dari Arak
Kapolres nengaku, mengutamakan operasi miras khususnya arak Bali. Lantaran, maraknya penjualan arak yang makin banyak memunculkan masalah baru di masyarakat. Ia menyebut kasus KDRT, pemukulan atau perkelahian antara pemuda.
Sementara, di Bangli akan ada ajang pesta demokrasi pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada). Ia, menegaskan kondisi Bangli harus aman dari kegaduhan yang bisa ditimbulkan karena miras.
"Selain itu juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur. Nah meski sudah dilegalkan, tetap ada ketentuan, syarat dan proses-proses yang harus diikuti masyarakat sebagai penjual miras (arak Bali). Jadi, yang kami amankan atau sita karena tak memenuhi syarat dari kedua aturan tersebut. Proses penindakannya Tindak Pidana Ringan (tipiring) karena kaitannya melanggar perda," ujarnya.
"Potensi kerawanan itu ada di setiap kecamatan, karena itu kami (kepolisian) antisipasi lewat operasi cipkon ini. Meski, hingga saat ini tidak ada gejolak atau gesekan apa pun yang terjadi di Bangli. Mudah-mudahan seterusnya aman dan kondusif. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini," ujar Kapolres Bangli.
Advertisement