Liputan6.com, Pekanbaru - Jalan di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, selalu menjadi lokasi balapan liar. Ratusan remaja sering berkerumun setelah aparatur sipil negara di sana selesai berdinas.
Meski sering ditertibkan, baik itu oleh polisi ataupun Satpol PP Pekanbaru, ada saja remaja yang menjadikan jalan itu sebagai trek balapan liar. Akhirnya, Polsek setempat bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan tindakan tegas.
Advertisement
Baca Juga
Petugas menutup akses keluar dari jalan itu ketika ratusan remaja berkerumun di lokasi. Satu persatu remaja tertangkap, ada juga yang berhasil melarikan diri, lalu kendaraan mereka disita untuk ditilang.
Dari razia pada Minggu petang hingga malam itu, 17 Januari 2021, ada 200 lebih kendaraan diamankan. Satu per satu kendaraan itu dibawa memakai truk ke Polresta Pekanbaru.
Untuk membuat efek jera, Polresta Pekanbaru menerapkan denda hingga Rp3 juta. Kendaraan juga baru bisa diambil jika pemilik berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Komisaris Emil Eka Putra mengatakan, tilang dilakukan sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Itu terkait dengan balapan liar dengan denda Rp3 juta," sebut Emil, Senin siang, 18 Januari 2021.
Emil menjelaskan, razia balapan liar ini menindaklanjuti keresahan masyarakat sekitar. Pasalnya, aksi itu juga membahayakan dan mengganggu ketertiban. Masyarakat mengeluhkan susah melewati jalan itu.
"Untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas masyarakat," jelas Emil.
Emil juga mengatakan, razia balapan liar ini juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Riau. Pasalnya, ratusan remaja di lokasi selalu berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kepada orangtua agar memperhatikan kegiatan anaknya di luar agar tidak ikut balapan liar," jelas Emil.