Bertambah, Ada 31 Mantan Karyawan Perusahaan di Pekanbaru Ijazahnya Ditahan

Sebanyak 31 mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru mengaku ijazahnya ditahan dan sudah mengadu ke DPRD Pekanbaru.

oleh M Syukur Diperbarui 27 Apr 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2025, 03:30 WIB
Mantan karyawan yang ijazahnya ditahan mengadu ke DPRD Pekanbaru dan Dinas Kerja setempat.
Mantan karyawan yang ijazahnya ditahan mengadu ke DPRD Pekanbaru dan Dinas Kerja setempat. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Satu per satu mantan karyawan sebuah perusahaan tour dan travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, mengadu ke DPRD setempat terkait penahanan ijazah. Jika sebelumnya ada 12, saat ini ada 31 mengaku ijazahnya ditahan pihak perusahaan tersebut.

Perusahaan tahan ijazah ini diungkapkan oleh anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi. Mereka sudah didampingi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.

 

"Sampai hari ini sudah 31 mantan karyawan yang mengadu ke saya ijazahnya ditahan," ujar Zulkardi, Jum'at siang, 25 April 2025.

Sebelumnya, Zulkardi pernah mendatangi perusahaan karena yang menjadi korban ijazah ditahan adalah kerabatnya. Pertemuan dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Berikutnya, Zulkardi datang bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sejumlah pejabat. Pimpinan perusahaan tidak mau menemui Immanuel dan memilih mengunci diri di ruangan kerja.

Immanuel sempat mengamuk di perusahaan karena karyawan yang berjaga tidak menghargai kedatangan rombongan. Pekerja seolah tidak mempedulikan jabatan Immanuel sebagai wakil menteri.

Keterbatasan waktu membuat Immanuel berangkat ke Jakarta karena jadwal penerbangan dari Pekanbaru sudah mepet. Dia meminta Zulkardi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Boby Rachmat menemui pimpinan perusahaan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Bentuk Pansus

Terkait maraknya kasus penahanan ijazah ini, Zulkardi menyebut DPRD Pekanbaru bakal memanggil pihak perusahaan pekan depan untuk memberikan klarifikasi. 

"Akan ada hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, kami minta instansi terkait untuk melihat ada nggak kontribusinya ke PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Zulkardi.

Zulkardi ingin melihat apakah perusahaan masih membandel sehingga DPRD Pekanbaru akan membuat langkah tegas. Salah satunya membentuk panitia khusus.

Zulkardi menjelaskan, banyak perusahaan di Riau melakukan hal serupa. Selain ijazah, dia juga mendengar ada perusahaan menahan buku pemilik kendaraan bermotor.

"Kasus ini harus dikawal dan pastikan ijazah yang ditahan itu kembali kepada mereka serta idak mengeluarkan uang sepersen pun," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boby Rachmat menyebut 12 mantan karyawan telah datang ke kantornya. Seluruhnya telah memberikan keterangan kepada pengawas dan membuat berita acara pemeriksaan. 

"Selanjutnya akan memanggil pihak perusahaan, akan simpulkan apakah benar terkait dengan dugaan penahanan ijazah tersebut," kata Boby. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya