Upaya DPRD Sumbar Menyingkap Dugaan 'Permainan' Dana Penanggulangan Covid-19

Indikasi penyelewengan anggaran ditemukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Novia Harlina diperbarui 24 Feb 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 18:00 WIB
ilustrasi handsanitizer
ilustrasi handsanitizer (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Padang - Anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Barat terindikasi diselewengkan. Untuk itu, DPRD setempat membentuk panitia khusus guna menindaklanjutinya.

Indikasi penyelewengan anggaran tersebut, ditemukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyelewengan ini diduga berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handsanitizer. Saat ini, Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19 sudah mulai bekerja.

"Iya, kami juga sudah berkoordinasi dengan BNPB untuk menindaklanjuti persoalan ini," kata Wakil Ketua Pansus Novrizon, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan, dalam temuan BPK tersebut, dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar pada tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, Rp150 miliar di antaranya dipakai, lalu sisanya Rp10 miliar harus dikembalikan. BPK menemukan ada Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya.

Pansus juga telah memanggil rekanan yang membuat handsanitizer tersebut. Diketahui rekanan tersebut merupakan perusahaan batik yang kemudian memproduksi handsanitizer.

"Dalam pengadaan handzanitizer itu terjadi pemahalan harga," uujarnya.

Novrizon menjelaskan pihak rekanan mengaku dapat izin membuat handsanitizer dari istri Kepala BPBD Sumbar, dan hal itu juga diakui oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.

Harga handsanitizer Rp9 ribu menjadi Rp35 ribu, lanjutnya, itu baru satu item yang didalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya.

Menurutnya, saat ini pansus masih dalam proses menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya