Liputan6.com, Semarang - Kasus perampasan uang setoran penjualan emas di Semarang, Jawa Tengah, menemui babak baru. Polisi berhasil meringkus seorang petugas keamanan toko emas yang terlibat dalam aksi perampasan uang penjualan emas yang sedianya bakal disetor ke bank.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (1/3/2021) mengatakan, peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada 25 Februari 2021 di Jalan Menteri Supeno.
Pelaku bernama Aris (43) warga Mugassari, Kota Semarang, merupakan petugas keamanan yang sudah bekerja sekitar 1 tahun di toko emas tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Saat itu salah seorang karyawan toko emas bertugas menyetorkan uang hasil penjualan ke bank dengan dikawal dengan tersangka," katanya.
Tersangka kemudian menyuruh karyawan pembawa uang setoran itu berhenti di Jalan Menteri Supeno, kemudian meminta paksa tas berisi uang Rp429 juta. Bahkan tersangka Aris menggunakan pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku terdorong kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang," katanya.
Uang hasil rampasan itu kemudian diserahkan kepada istrinya sebanyak Rp150 juta, lalu diberikan kepada dua orang lainnya yang juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dua tersangka penadahan yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.