Liputan6.com, Palembang - MJ (26), warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), kini harus mendekam di tahanan Polsek Talang Kelapa.
Tersangka diciduk, karena merampok dan melakukan aksi asusila ke KN (30), ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, pada hari Selasa (19/1/2021) lalu.
Advertisement
Baca Juga
Saat diinterogasi oleh anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin, tersangka MJ menceritakan awal mula dirinya melakukan aksi kriminal ke korban.
Sebelum mendatangi rumah korban, tersangka MJ terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Lalu dia datang ke rumah KN dan langsung mengetuk pintu rumah korban.
Ketika korban membukakan pintu rumahnya, MJ langsung mendorong pintu rumah korban. Tak ayal, tubuh korban langsung terjatuh dan bajunya tersibak sehingga menunjukkan sedikit bagian tubuhnya.
Tersangka MJ lalu mendekati korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.
“Saya langsung mengambil uang Rp200.000 dan telepon genggam korban. Karena melihat pakaian korban terbuka sedikit, nafsu birahi saya terpancing,” katanya di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (17/2/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Salurkan Hasrat Seksual
Buruh bangunan itu, kembali mendekati korban dan mengajaknya untuk berhubungan intim. Korban pun langsung menolak dan beralasan sedang datang bulan.
Kendati ajakannya ditolak, namun MJ masih ingin menyalurkan hasrat seksualnya. Akhirnya tersangka memaksa ibu dua anak tersebut, melakukan oral seks.
Parahnya, aksi seksual yang terpaksa dilakukan korban, dilakukan di depan kedua anaknya di dalam rumah korban di Banyuasin.
“Memang saya paksa korban melakukan oral seks di depan anak-anaknya. Tapi lampunya saya dimatikan, jadi tidak terlihat," ucapnya.
Advertisement
Terancam 12 Tahun Penjara
Diungkapkan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar, korban memang tak berdaya saat diancam menggunakan sajam jenis golok.
"Tidak hanya melakukan curas, tersangka ini juga melakukan tindakan tidak senonoh oral seks kepada korban. Bahkan hal tersebut dilakukannya di depan anak korban," ungkapnya.
Akibat perbuatan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.