Langkah Polisi untuk Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Bus di Sumedang

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Mar 2021, 17:06 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 17:00 WIB
Proses Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Sumedang
Tim penyelamat mengevakuasi korban kecelakaan bus yang jatuh ke jurang di Kecamatan Wado, di Sumedang, Jawa Barat (10/3/2021). Kepala Kantor SAR Bandung Deden Ridwansyah mengatakan, tim gabungan mengevakuasi korban ke-27 pagi tadi. (AFP/Bagus Ahmad)

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian belum menetapkan tersangka terkait kecelakaan maut bus pariwisata yang menewaskan 29 orang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3) lalu. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dengan pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasatlantas Polres Sumedang Ajun Komisaris Eryda Kusumah mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.

Menurutnya, penetapan tersangka masih membutuhkan proses sebab polisi harus mengumpulkan terkait data-data terutama mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.

"Untuk penetapan tersangka kita masih panjang karena ada beberapa faktor. Jadi nanti kita kombinasi semua data-datanya, faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," tutur Eryda, Jumat (12/3/2021).

Eryda mengatakan pihak Satlantas Polres Sumedang saat ini masih memeriksa saksi termasuk korban yang memungkinkan untuk dimintai keterangan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pemilik PO Bus Sri Padma.

"Untuk upaya hukum, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban-korban yang sudah bisa dimintai keterangan. Kita juga berkoordinasi dengan instansi lain untuk pemeriksaan kendaraan yang sudah kita amankan di Lantas Polres Sumedang," katanya.

Usai peristiwa kecelakaan itu, polisi mengimbau agar kendaraan dengan kapasitas besar melintasi ruas Jalan Raya Wado-Malangbong, Sumedang. Selanjutnya, ruas jalan diimbau hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kapasitas kecil dan roda dua.

"Untuk imbauan terutama di Jalan Wado itu tidak untuk kendaraan besar karena melihat dari jalan yang cukup tidak besar," ucapnya.

Eryda menambahkan, polisi sudah berkoordinasi soal imbauan tersebut dengan instansi terkait. Nantinya, pihak terkait akan memasang rambu-rambu mengenai larangan di sekitar ruas jalan tersebut.

"Kita akan melakukan pelarangan sudah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan dengan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Wado-Malangbong Sumedang, mengakibatkan 29 orang meninggal dunia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya