Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Kuansing Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Terstruktur

Tersangka Korupsi SPPD Fiktif mengajukan praperadilan untuk Kejari Kuansing ke pengadilan setempat agar statusnya dicabut hakim.

oleh M Syukur diperbarui 19 Mar 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, HAP, mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) ke pengadilan negeri setempat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu memperkarakan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum HAP, Bangun Sinaga SH, menyebut telah mengajukan praperadilan untuk Kejari Kuansing itu ke pengadilan. Dia menyebut permohonan itu telah diregistrasi pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Biarlah hakim di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami sudah memenuhi unsur atau belum," kata Bangun dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang, 17 Maret 2021.

Dengan praperadilan ini, sambung Bangun, masyarakat bisa tahu apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kemudian klien kami menyatakan tidak ada temuan-temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan," sebut Bangun.

Selain praperadilan, Bangun menyebut kliennya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan ditembuskan kepada Jaksa Agung.

"Agar permasalahan yang disangkakan kepada klien kami diperhatikan dan diekspose di Kejati Riau," kata Bangun.

Sementara itu, HAP menyatakan status yang disandangnya saat ini merupakan kriminalisasi terstruktur. Pasalnya, sejak kasus ini pertama bergulir ada upaya penyelesaian oleh oknum pejabat daerah.

HAP mengaku diminta membuat rekapitulasi SPPD yang dianggap bermasalah saat kasus itu masih penyelidikan. Dia pun mengumpulkan uang berdasarkan rekap yang dibuat Kabid Akutansi dan penyidik.

"Akan tetapi setelah uang terkumpul ternyata status kasus telah dinaikkan ke penyidikan, kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus di tingkatkan ke penyidikan dan uang yang kami kembalikan mengapa dijadikan barang bukti," tanya HAP.

Simak video pilihan berikut ini:

Kajari Kuansing: Ada 10 Alat Bukti

HAP juga mempertanyakan kenapa penyidik menjadikan tersangka karena statusnya adalah pengguna anggaran. Dia juga mempertanyakan kenapa tidak ada tersangka lain.

"Kenapa pelaksana kegiatan lain seperti PPTK, bendahara dan lainnya tidak, inikan aneh. Bahkan anehnya surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat Pemda yang mengantarkan kepada saksi yang di panggil. Ini ada apa? Saya juga minta keadilan," imbuh HAP.

HAP mengajak ASN di Kuansing membongkar keanehan dalam kasus ini. Dia mengajak ASN tidak takut di bawah ancaman dan akan membawa bukti-bukti di pengadilan.

"Saya juga minta Kajari Kuansing, jika kami salah berarti silahkan periksa, juga seluruh OPD terkait apa yang disangkakan kepada saya," kata Hendra.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kuansing Hadiman menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. "Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status HAP tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," sebut Hadiman.

Hadiman menyebut penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif. "Bagaimana dizalimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," tegas Hadiman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya