Ulah Pencari Madu Lebah Menyulut Kebakaran Lahan di Pulau Rupat

Polda Riau menangkap 9 tersangka karhutla, salah satunya pencari madu di hutan karena menyebabkan kebakaran lahan.

oleh M Syukur diperbarui 17 Mar 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 19:00 WIB
Tersangka karhutla di berbagai kabupaten di Riau yang dihadirkan di Pekanbaru.
Tersangka karhutla di berbagai kabupaten di Riau yang dihadirkan di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau sudah menangkap 9 pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah itu diperkirakan bertambah karena kebakaran lahan masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning.

Salah satu tersangka karhutla yang diproses adalah pencari madu lebah di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tersangka inisial SAN itu menyebabkan beberapa haktare lahan di daerah pesisir itu terbakar.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut pencari madu lebah itu sudah ditahan oleh Polres setempat. Pencari madu lebah ini awalnya membakar sarang tapi ada percikan api yang menyebar.

"Apinya ditinggalkan, akhirnya membakar semak ataupun lahan di sekitarnya," kata Agung di Pekanbaru.

Agung menjelaskan, para tersangka karhutla di Riau yang saat ini ditangani diduga menyebabkan kebakaran lahan 25,75 hektare. Paling banyak menangani karhutla adalah Polres Bengkalis, 3 tersangka.

"Kemudian Kota Dumai 2 tersangka, selanjutnya Meranti, Kampar, Indragiri Hilir dan Pelalawan, masing-masing 1 tersangka," kata Agung.

Agung menyebut ekonomi menjadi motif utama tersangka membakar lahan. Mereka menghemat biaya dengan menebas sebagian semak belukar lalu ditumpuk hingga kering.

Tumpukan semak kering itu selanjutnya dibakar. Hanya saja apinya tak bisa dikendalikan sehingga menyebar ke lahan lainnya dan sulit dipadamkan oleh petugas.

"Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan," kata Agung.

Agung meminta pengertian masyarakat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya