Liputan6.com, Manado - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung memusnahkan barang bukti sebanyak 240 buah knalpot bising, terdiri dari 47 knalpot mobil dan 193 knalpot sepeda motor. Pemusnahan barang bukti digelar, Senin (12/4/2021), di halaman kantor Satlantas Polres Bitung.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi gabungan Polres Bitung dan jajaran, TNI, serta Pemkot Bitung selama sekitar sebulan terakhir ini, dipimpin Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana didampingi Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma.
Advertisement
Baca Juga
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil, menggunakan alat pemotong besi. Pemusnahan diawali secara simbolis oleh Kapolres Bitung, dilanjutkan seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Pramana dalam keterangannya, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satlantas beserta seluruh pihak terkait yang begitu serius untuk menangani permasalahan knalpot bising di Kota Bitung. Sebab penggunaan knalpot bising ini membahayakan kendaraan itu sendiri dan kendaraan lainnya.
“Bahkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dia berharap, penertiban dan pemusnahan knalpot bising ini bisa menjadi efek jera bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang tidak patuh aturan, terutama dalam hal penggunaan knalpot. Ada 8 kendaraan yang terjaring sejak tahun 2020 namun sampai saat ini belum juga diambil kendaraannya.
“Terkait penindakan berupa pemusnahan knalpot bising ini, merupakan jawaban nyata atas keluhan masyarakat Bitung yang sangat resah dan terganggu kenyamanannya,” ujarnya.