Waspada Modus Penipuan Berbasis AI, Bukti Transfer Palsu Bisa Dibuat dalam Hitungan Detik

Bentuk baru penipuan menggunakan AI yakni memalsukan bukti transfer bank untuk menipu nasabah, agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 17 Apr 2025, 12:43 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 11:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia diminta untuk mewaspadai beragam modus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan deepfake. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria.

Menurutnya, saat ini marak beredar video dan foto hasil manipulasi AI yang membuat orang terkecoh dan menjadi korban hoaks hingga penipuan. 

"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," kata Nezar dilansir dari Antara, Rabu (16/4/2025).

Ia mencontohkan, bentuk baru penipuan menggunakan AI yakni memalsukan bukti transfer bank untuk menipu nasabah, agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," ucap dia.

Maka dari itu diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan digital agar tidak terkecoh kejahatan serupa.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," tambah dia.

Nezar mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia. Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif seperti penipuan yang mungkin terjadi.

Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

 

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya