Liputan6.com, Aceh - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan konser amal di sebuah kafe di ibu kota Provinsi Aceh itu beberapa hari lalu.
"Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Sejauh ini yang sudah kami periksa 18 orang saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Sabtu, dikutip Antara.
Advertisement
Â
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, tim gabungan personel Polresta bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel sebuah kafe di Banda Aceh karena memfasilitasi pelaksanaan konser diduga melanggar prokes saat Ramadan.
Konser amal dengan cara berjoget ria malam Ramadhan itu mengundang perhatian masyarakat hingga viral di media sosial.
AKP Ryan mengatakan 18 saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari dari penyelenggara kegiatan, pemilik, manajer dan karyawan kafe, tim Satgas COVID-19, serta pengunggah video pertama di media sosial.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
UU Karantina Kesehatan
Terhadap perkara ini, kata AKP Ryan, penyidik mengenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
"Selain itu juga dikenakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara satu tahun," ujarnya.
AKP Ryan menuturkan sejauh ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dari sisi protokol kesehatannya. Persoalan lainnya menjadi tugas Satpol PP dan WH Banda Aceh.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran prokesnya. Kalau terkait dengan syariat Islam, kami serahkan kepada WH," kata AKP Ryan.
Advertisement