Buset, Anggota DPRD Tanah Laut Jadi Pengedar Narkoba

Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 01:00 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi

Liputan6.com, Banjarmasin - Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Jumat (7/5/2021) mengatakan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya.

Diketahui SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu (1/5) lalu di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram yang ditemukan petugas, diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Sebelumnya SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

Simka juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya