Liputan6.com, Jakarta Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa resmi dicopot dari jabatannya. Langkah itu diambil Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo setelah dirinya menerima laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Sebelumnya, Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa setelah terbukti menganiaya pasangan suami istri pemilik kafe saat operasi gabungan penertiban PPKM Mikro pada Rabu (14/7/2021) malam.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli 2021, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adanan, Sabtu (17/7/2021).Â
Adnan menjelaskan bahwa alasan dia baru mencopot Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan dari jabatannya adalah karena ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Apa lagi, lanjut keponakan Menteri Pertanian itu, Indonesia adalah negara hukum yang selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.Â
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," jelasnya.
Setelah resmi dicopot, Adnan pun meminta Mardani Hamdan untuk fokus terhadap penanganan kasus menjeratnya ini di pihak kepolisian. Sebagaimana yang disebutkan oleh Kapolres Gowa, Tri Goffarudin Pulungan, bahwa pihaknya saat ini menunggu pemeriksaan sekretaris Satpol PP itu di Inspektorat untuk ditangani kembali kasusnya di kepolsian.Â
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," ucap Adnan.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Menunggu Putusan Pengadilan
Jika nanti, terang Adnan, hasil putusan pengadilan menyebutkan bahwa Mardani Hamdan terbukti bersalah dan mendapat hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya sebagaimana yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelas Adnan.Â
Selain Mardani Hamdan, Adnan juga mengaku memberikan teguran keras kepada Penjabat Sekda Kabupaten Gowa Kamsina. Pasalnya Kamsina lah yang memimpin operasi penertiban PPKM Mikro saat insiden pemukulan itu terjadi.Â
"Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih," Adnan memungkasi.Â
Advertisement