Liputan6.com, Gowa - Polisi saat ini telah memeriksa Mardani Hamdan, anggota Satpol PP yang memukul sepasang suami istri saat penertiban PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/7/2021) malam. Selain terduga pelaku polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam insiden tersebut.Â
"Setelah korban membuat laporan polisi kita langsung tindak lanjuti. Saat ini kita sudah memeriksa 7 orang," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tri menjelaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa itu adalah terlapor, korban, anggota polisi hingga warga yang melihat langsung kejadian itu. Saksi-saksi itu diperiksa untuk melengkapi bukti yang akan memberatkan ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yang merupakan anggota Satpol PP itu.Â
"Upaya kepolisian yang telah dikalukan adalah memeriksa tujuh orang saksi, dimana dua saksi adalah dari pihak kepolisian yang merupakan tim saat melaksanakan tugas (penertiban PPKM), dua anggota Satpol PP, satu orang dari masyarakat dan satu orang korban serta satu terlapor," kata Tri.
Dalam kejadian itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah rekaman CCTV saat insiden terjadi, bukti visum dari kedua korban hingga sebuah kursi yang dilemparkan oleh pemilik kafe kepada oknum Satpol PP yang memukulnya.Â
"Barang bukti sementara adalah rekaman CCTV, dua lembar hasil Visum Et Repertum atau VER milik kedua korban, dan satu buah tempat duduk," jelas suami Uut Permatasari itu.
Tri pun mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan insiden tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi, percayakan penanganan kejadian ini kepada Polres Gowa," dia memungkasi.Â