Liputan6.com, Manado - Seorang remaja berinisial AM alias Adit (17) terpaksa diamankan Tim Tarsius Polres Bitung pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 02.30 Wita. Penyebabnya, ABG yang tinggal di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut ini kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer yang disimpan di dalam tas miliknya.
Penangkapan berawal ketika Tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow sedang melakukan patroli cipta kondisi. Saat melintas di kompleks SMP Negeri 12, tim melihat 3 orang sedang naik di atas sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Advertisement
Baca Juga
Tim kemudian mengejarnya dan mendapati salah satunya berinisial AM sedang membawa tas yang berisi 1 pelontar dan 2 buah anak panah.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah tiga kali diamankan polisi dengan kasus yang sama, dengan alasan sajam yang dibawa buat menjaga diri. Abast menyesalkan aksi bawa sajam dan alasan pemuda 17 tahun ini.
"Kami minta peran orangtua sangat diharapkan untuk mengontrol pergaulan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kriminalitas termasuk di Bitung," ujar Abast.