Solo - Mulai hari ini, Selasa (27/7/2021), Pemkot Solo akhirnya mengizinkan kembali pasar tradisional nonesensial beroperasi lagi, di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan 14 pasar dibuka kembali hari ini. Kebijakan itu sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri (Inmen) dan aturan pemerintah pusat.
Advertisement
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2284 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Pasar bahan-bahan kebutuhan pokok atau esensial diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sedangkan pasar nonesensial Kota Solo dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Pengunjung dua kategori pasar tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas bangunan.
Sebelumnya, pada 3-26 Juli, Pemkot menutup 14 pasar tradisional nonesensial yakni, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo. Kemudian Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.
Berikutnya Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, Pasar Ledoksari, dan Pasar Burung dan Ikan Hias Depok. Selain itu Beteng Trade Center (BTC) dan Pusat Grosir Solo (PGS) juga tutup.
Penutupan pasar nonesensial bertujuan mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas masyarakat Kota Solo. Wali Kota menekankan masyarakat tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan sekalipun ada pelonggaran kegiatan.
"Protokol kesehatan harus terus dijaga. Ada kelonggaran bukan berarti euforia. Angka kasus Covid-19 sampai sekarang masih tinggi," ungkap Gibran.
Baca juga berita solopos lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jam Operasional Dibatasi
Sementara itu, Kadisdag Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan SE Wali Kota yang terbit pada Senin sore baru berlaku pada Selasa pagi. Pasar nonesensial Kota Solo baru bisa buka sampai dengan batas akhir jam operasional, yakni pukul 15.00 WIB. "Aturan tersebut mulai disosialisasikan melalui paguyuban-paguyuban pedagang," ucapnya.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan pelonggaran juga berlaku bagi rumah makan, restoran, kafe, dan angkringan. Mereka boleh melayani makan di tempat maksimal 20 menit dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari total kapasitas.
"Kami akan patroli intensif, sekarang pelonggaran makin ketat. Perintah Pak Sekda kalau mau melanggar tutup saja. Resto dan warung makan, kalau PKL belum. Pengawasan di daerah rawan lebih ketat, seperti Selter Manahan, Jalan Jaya Wijaya, Klitikan, dan sebagainya," ucap Arif.
Ketua Bolo Pasar Solo, Suwarjono, merespons positif kebijakan yang membolehkan pasar nonesensial Kota Solo kembali buka tersebut.
"Kami menerima kebijakan buka terbatas itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Ya, pedagang harus pandai2 mengatur waktu biasa pasar tutup pukul 17.00 WIB sekarang dibatasi tutup jam 15.00 WIB," katanya. Selama Pandemi, lanjut Suwarjono, pengunjung pasar yang tidak memakai masker langsung disuruh keluar.
Advertisement