Aksi Pemalakan Viral, Nyali 2 Abang Jago di Medan Ciut Saat Ditangkap Polisi

Aksi bak abang jago 2 orang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memalak seorang pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, sempat viral di media sosial (medsos).

oleh Reza Efendi diperbarui 07 Sep 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 19:10 WIB
Pemalak
Pelaku pemalakan ditangkap polisi

Liputan6.com, Medan Aksi bak abang jago 2 orang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memalak seorang pedagang buah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, sempat viral di media sosial (medsos).

Kedua pria tersebut ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal. Pemalakan dilakukan kedua pria pada Sabtu, 4 September 2021, pukul 15.40 WIB.

Kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sukamaju, dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B. Pemalakan dilakukan keduanya terhadap seorang wanita pedagang buah.

"Saat itu pedagang buah memvideokan aksi keduanya, kemudian diposting ke medsos hingga viral," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman, Selasa (7/9/2021).

Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Sunggal langsung memerintahkan Tekab guna melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku AF dan RMP.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kedua Pelaku Akui Perbuatan

Viral di media sosial
Kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Sukamaju, dan RMP alias Roni (47) warga Jalan Elang, Kelurahan Sei Sikambing B. Pemalakan dilakukan keduanya terhadap seorang wanita pedagang buah

Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, AF ditangkap saat berada di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang. Lalu RMP ditangkap di Jalan Elang.

Saat ditangkap dan diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini keduanya kami lakukan pembinaan. Keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi," terang Budiman.

Warga Diimbau Tak Segan Melapor

Viral di media sosial
Pihak Polsek Sunggal langsung memerintahkan Tekab guna melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku AF dan RMP

Diungkapkan Budiman, terkait video tersebut, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat di Medan, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialami.

"Khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya