Taruna Tewas Dianiaya Senior, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pihak PIP Semarang

Unsur dari internal PIP Semarang juga dimintai keterangan terkait penganiayaan berujung tewasnya taruna, seperti petugas keamanan kampus serta bagian pembinaan taruna

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 05:30 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Semarang - Kepolisian masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pihak Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan salah seorang taruna lembaga pendidikan tersebut, Zidan Muhammad Faza.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan masih dikembangkan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, di Semarang, Kamis, dikutip Antara.

Menurut dia, unsur dari internal PIP Semarang juga dimintai keterangan, seperti petugas keamanan kampus serta bagian pembinaan taruna.

Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Total 14 Korban

Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, di luar lingkungan kampus, yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Agus menyebut mess tersebut merupakan rumah kontrakan yang disewa oleh para taruna sebagai tempat tinggal.

Lima taruna PIP Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya