Operasi Senyap Berantas Togel Online yang Menjamur di Pasar Induk Garut

Judi togel online makin menjamur di kalangan pedagang Pasar Induk Ciawitali Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 16 Okt 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 03:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus judi togel secara online merupakan respon cepat atas aduan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel di kalangan pedagang pasar Induk Ciawitali Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus judi togel secara online merupakan respon cepat atas aduan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel di kalangan pedagang pasar Induk Ciawitali Garut.(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Selain ganas memburu premanisme dan penyebaran narkoba di Garut, Tim Sancang polres Garut, Jawa Barat mulai menancapkan taringnya memberantas peredaran judi toto gelap alias judi togel secara online.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus judi togel secara online merupakan respons cepat atas aduan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel di kalangan pedagang pasar Induk Ciawitali Garut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu atas nama UZ, seorang bandar kecilnya yang mengoperasikan secara elektronik atau memasang secara elektronik untuk perjudian jenis togel ini, kemudian RA pengepulnya,” ujar dia dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (14/10/2021).

Toto gelap adalah sebuah permainan angka cukup dikenal di masyarakat, legalisasi dari lotre yang dijual di Singapura dan Malaysia, Namun nama yang beredar kemudian berubah sesuai dengan daerah masing-masing.

Dengan digit maksimal 4 angka, perjudian ini diklasifikasikan ke dalam 3 tingkatan digit angka. Dari sistem yang berlaku, sekilas memang tampak begitu menguntungkan bagi konsumen. Namun, pada kenyataannya konsumen jarang atau bahkan tidak pernah memperoleh apa yang diharapkan.

Menurutnya, peredaran judi togel secara online ini cukup meresahkan masyarakat. Menggunakan fasilitas website judi 4 dimensi, para pembeli yang mayoritas pedagang pasar itu, akhirnya terbiasa uji nasib melalui judi.

“Sebutannya ada toto gelap jenis Singapura, Macau Hongkong dan Sidney,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Modus

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus judi togel secara online merupakan respon cepat atas aduan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel di kalangan pedagang pasar Induk Ciawitali Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus judi togel secara online merupakan respon cepat atas aduan dari masyarakat, terkait maraknya judi togel di kalangan pedagang pasar Induk Ciawitali Garut.(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dalam praktiknya, para komunitas pemasang menyetorkan sejumlah uang kepada pengepul untuk selanjutnya diserahkan kepada bandar, untuk disetorkan via website judi online tersebut.

“Nanti hasil pemenang akan diumumkan di lokasi secara terbuka siapa yang menang dan siapa yang kalah,” kata dia.

Meskipun terbilang baru, namun animo warga mengikuti permainan judi togel online terbilang tinggi, dengan rata-rata mencapai 100 pemasang setiap hari.

“Sindikat ini sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun, dan kemudian untuk keuntungannya setiap bulannya kurang lebih adalah 20 juta rupiah,” kata dia.

Tak ayal kondisi itu, menyebaban nilai perputaran uang melalui judi togel online ini di kalangan pedagang pasar ini terbilang besar. "Totalitas dari kegiatan operasi online ini sudah sekitar Rp 500 juta lebih keuntungannya,"

Wirdhanto menyatakan, besaran uang yang disetor pemasang bervariatif mulai Rp50 ribu hingga ratusan ribu, sesuai dengan jumlah besaran hadiah yang diharapkan dari judi online tersebut. “Memang yang disasar di sini adalah komunitas pasar,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RA dijerat pasal KUHP pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 dan juga termasuk 33 b dan juga termasuk pasal 27 ayat 2 undang-undang. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya