Siasat Licik IRT di Garut Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp1,3 Miliar karena Dibegal

Upaya rekayasa laporan terpaksa dilakukan tersangka IS karena tersangkut urusan utang dengan pihak rentenir, yang jumlahnya hingga di atas Rp10 miliar lebih.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 12 Okt 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 14:00 WIB
Kepolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan tas dan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam aksi laporan palsu korban begal motor, dalam rilis perkara di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Kepolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan tas dan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka dalam aksi laporan palsu korban begal motor, dalam rilis perkara di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Laporan Ineu Siti Nurjanah (31), emak-emak yang mengaku kehilangan uang hingga Rp1,3 miliar usai menjadi korban begal motor di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Garut, Jawa Barat, ternyata palsu.

Tim Sancang Kepolisian Resort Garut, akhirnya berhasil mengungkap laporan palsu perempuan berusia 31 tahun itu, setelah menemukan banyaknya kejanggalan yang disampaikan dalam laporannya di Mapolsek Cisurupan, Jumat lalu.

"Dan tentunya dari tim sancang akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa di dalam pembuatan laporan polisi, dalam pencurian kekerasan atau begal tersebut," ujar Kepolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam keterangan resmi di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Menurut Wirdhanto, kasus yang menimpa tersangka IS berlangsung pada Jumat (8/10/2021) lalu. Saat itu, ibu rumah tangga tersebut, mengaku mengalami pencurian dengan kekerasan atau begal, dengan kerugian sejumlah uang bernilai fantastis, yang berlangsung di sekitar Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Garut.

"Yang bersangkutan saat mengendarai sebuah motor, mengaku dipepet oleh tiga orang yang tidak dikenal, setelah itu diacungi senjata tajam dan menyerahkan barang berharganya," kata dia.

Sebelumnya, tersangka Ineu sempat membuat heboh masyarakat Garut saat laporannya di Mapolsek Cisurupan mengaku sebagai korban begal motor. Selain uang tunai dalam tas yang ia gunakan sebesar Rp156 juta, pelaku juga mengaku membawa uang tunai Rp1,1 miliar yang disimpan dalam dasbor motor. Total, ia kehilangan hingga Rp1,3 miliar.

Belakangan, laporan itu ternyata palsu yang digunakan untuk mengelabui sekaligus rekayasa dari beban utang yang dihadapi terhadap seorang rentenir.

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Gerak Cepat Tim Sancang

Kepolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan motor yang digunakan tersangka dalam aksi laporan palsu korban begal motor, dalam rilis perkara di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Kepolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan motor yang digunakan tersangka dalam aksi laporan palsu korban begal motor, dalam rilis perkara di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Gayung bersambut sejak laporan masuk, tak perlu lama keesokan harinya Tim Sancang Polres Garut langsung diterjunkan ke lapangan, untuk melakukan olah perkara di sekitar lokasi kejadian perkara, hingga akhirnya ditemukan banyak kejanggalan.

"Yang bersangkutan mengaku membawa barang berharga yaitu uang sekitar Rp1,1 miliar dan juga sepeda motor, termasuk handphone yang ketiganya dirampas pelaku begal tersebut," papar dia.

Namun sepandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, rekayasa laporan yang disampaikan terlapor berhasil diungkap tim Sancang Polres Garut, saat pemeriksaan secara intensif dilakukan.

"Dalam pengakuan dari wanita tersebut, bahwa yang bersangkutan tidak dibegal atau tindak pembegalan," kata dia.

Upaya rekayasa laporan terpaksa dilakukan tersangka IS karena tersangkut urusan utang dengan pihak rentenir, yang jumlahnya hingga di atas Rp 10 miliar lebih. "Akhirnya yang bersangkutan merekayasa kejadian tersebut supaya orang lain termasuk para penagih utang percaya," kata dia.

Atas perbuatannya, IS dan MM rekan tersangka, yang membantu dan turut serta dalam menyembunyikan motor tersangka IS, dijerat pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu, serta pasal 242 ayat 1 ayat 3 KUHP, memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya