Polda NTB Sebut Motif Polisi Tembak Mati Rekan Kerja karena Cemburu

Motif anggota Polsek Wanasaba berinisial MN menembak mati Brigadir Polisi Satu berinisial HT, diduga karena cemburu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 12:53 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Mataram - Motif penembakan hingga tewas anggota polisi terhadap rekan kerjanya di Lombok Timur akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan, motif anggota Polsek Wanasaba berinisial MN menembak mati Brigadir Polisi Satu berinisial HT, diduga karena sangat cemburu terhadap istrinya.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Namun ia memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku, dan istrinya.

"Ini yang sedang kita dalami," ujarnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terancam Hukuman Mati

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10/2021), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya