Liputan6.com, Serang - JRA (51), mantan kepala cabang Cilegon PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang merupakan perusahaan BUMN, menggunakan uang korupsinya dengan MW (40) untuk hiburan, seperti karaoke, membeli tiket pesawat, belanja barang elektronik hingga kebutuhan keluarga.Â
Akibat ulahnya, keuangan negara merugi sekitar Rp4,4 miliar. Kasus korupsi itu terungkap dari pengakuan tersangka dan barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil korupsi tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis (04/11/2021).
PT BKI merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Tersangka JRA menggunakan modus mencairkan dana milik perusahaan, kemudian berdalih melaksanakan pekerjaan dengan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya, betonisasi telah dikerjakan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
Tiga pekerjaan fiktif itu yakni pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tahun 2016.
"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap dua orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta. Pelaku MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Lapor Ke Bareskrim, Ditangani Polda Banten
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan Sistem Pengawasan Internal (SPI) BKI pada 2017. Kemudian pada 2018, perusahaan pelat merah itu melaporkan ke Bareskrim Polri.
Karena perusahaan berada di Kota Cilegon, maka kasus korupsi perusahaan itu dilimpahkan ke Polda Banten. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat hasil audit dugaan kerugian negara.
Polisi juga meminta MW yang berstatus buron, untuk segera menyerahkan diri. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement