Liputan6.com, Pandeglang - Dua warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi lantaran menjual burung dilindungi dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Keduanya berinisial D (35) dan L (21), yang ditangkap Kamis, 04 November 2021.
Para tersangka rumahnya masuk ke dalam kawasan konservasi TNUK, yang merupakan situs warisan dunia UNESCO.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya diamankan saat berada di kios," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, Sabtu (06/11/2021).
Dari kedua pelaku, didapatkan 13 ekor burung karangkeng dewasa, tujuh ekor anak burung karangkeng, tiga ekor burung julang emas dewasa, dua ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas.
Polisi memeriksa ponsel tersangka. Didapatkan bukti, pelaku D dan L menjual hewan dilindungi secara online dengan harga bervariasi, mencapai Rp700 ribu per ekornya.
"Di hp ini ada transaksi jual beli di online. Mereka beli dari masyarakat, kalau tempat pastinya kita masih dalami. Untuk pelaku kurang lebih berjalan 1 tahun," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dilepasliarkan Kembali
AKP Fajar Mauludi menerangkan kalau burung dilindungi itu akan dilepasliarkan kembali, agar mereka bisa terus berkembang dan hidup di habitat alaminya. Karena kelestarian ekosistem alam harus dijaga bersama oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang hidup berdampingan dengan alam.
"Bersama polisi hutan, hewan-hewan ini akan kita kembalikan lagi ke habitatnya," ujarnya.
Kedua pelaku mengaku membeli burung dilindungi itu dari rumah warga yang menangkapnya di alam liar. Untuk burung julang emas dewasa dibeli Rp250 ribu. Kemudian burung karangkeng dewasa dibeli Rp150 ribu dan dijual lagi Rp250 ribu per ekornya.
"Saya jual lewat online bantu jual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 ribu sampai Rp700 ribu. Baru kejual dua ekor," kata pelaku L, dalam rilis resmi Polres Pandeglang, Sabtu (06/11/2021).
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara.
Advertisement