Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau inisial L. SPDP ini masih bersifat umum karena belum ada menyebut nama tersangka tapi baru terlapor, SH.
SH merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) di Universitas Riau. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik, salah satunya menggunakan lie detector atau deteksi kebohongan.
Advertisement
Baca Juga
Terkait SPDD dari Polda tadi, Kejati Riau telah mempersiapkan sejumlah Jaksa mengikuti perkembangan penyidikan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous menyebut SPDP itu diterima pihaknya pada 11 November 2021.
"Atas SPDP itu telah diterbitkan P-16," kata pria disapa Marvel ini, Selasa siang, 16 November 2021.
Marvel menjelaskan, P-16 merupakan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Saat ini, JPU menunggu berkas perkara dari penyidik, kalau sudah diterima JPU akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," kata Marvel.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Belasan Saksi
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi terkait laporan pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini. Di antaranya, korban dan keluarganya, staf dekan, dan petugas keamanan kampus.
Turut juga diperiksa sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menyegel ruang kerja SH atau ruang Dekan Fakultas Fisipol. Kasusnya juga naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Dugaan pelecehan seksual ini mengemuka setelah korban membuat video curhatan terkait apa yang dialaminya. Buka-bukaan keterangan korban ini kemudian diunggah oleh akun @komahi_ur dan dengan cepat menyebar hingga ditonton oleh jutaan warganet.
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual saat menemui SH pada akhir Oktober lalu di kampus. Tujuan korban menemui SH untuk kepentingan bimbingan proposal skripsi.
Saat pertemuan itu, pelaku diduga menanyakan hal bersifat pribadi yang tak ada kaitannya dengan akademik. Beberapa saat kemudian, korban menyebut pelaku mulai melecehkannya secara fisik.
Di sisi lain, SH juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Advertisement