Liputan6.com, Batam - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, telah menerima laporan soal adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara, Batam Provinsi Kepri.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah menyebut, pihaknya menerima 9 laporan dari wali murid soal adanya tindak kekerasan yang dilakukan pihak sekolah kepada para siswa.
Abdillah menjelaskan, para orangtua dan wali murid datang dengan membawa bukti-bukti yang valid. Seperti kondisi anak dikurung dan lehernya dirantai, mendapat penganiayaan, mendapat ancaman dalam bentuk video, foto, dan dokumen.
Advertisement
"Jadi dari aduan tersebut, kami tindak lanjuti dan kembangkan bersama tim dari KPAI, Direktorat Kemendibud, Direktorat Kemenristek, Dinas Pendidikan Kepri, dan pemerhati anak di Batam. Ternyata ada kesesuaian antara laporan dari para wali murid dengan kondisi di sana," katanya, Kamis (18/11/2021).
Menurut Abdillah, jumlah korban bisa saja lebih dari 9 orang. Namun, tidak banyak yang datang dan berani melapor ke KPPAD Batam. Dia mengatakan, dari keterangan-keterangan pelapor, beberapa dari korban dipenjara sampai berbulan-bulan, mendapat kekerasan fisik dan diskriminasi secara mental, dan hak kebebasan pindah sekolah juga ditahan.
Penahanan hak kebebasan pindah sekolah dilakukan dengan dengan cara pihak sekolah tidak mau mengeluarkan nomor dapodik anak tersebut dari SPN Dirgantara, dan kalau mereka mau keluar harus membayar sejumlah uang yang tidak wajar.
"Laporan dari wali murid kalau misalnya anak ini masih kelas 1 harus melunasi biaya hingga 3 tahun ke depan. Informasi yang kami terima, SPP wajib di sana Rp900 ribu per bulan belum biaya lainnya. Bahkan ada yang membayar Rp2 juta per bulan di sana. Dikalikan saja jika anak ini duduk di kelas 1 dan harus melunasi biaya hingga kelas 3. Menurut kami permintaan biaya itu tidak wajar," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggapan Pihak Sekolah
Sementara itu terkait laporan tersebut Kepala Sekolah SPN Dirgantara Batam yang juga pensiunan polisi berpangkat AKBP Dunya Harun saat dikonfirmasi Liputan6.com, membantah bahwa pihak sekolah telah melakukan tindak kekerasan atau memenjarakan siswa, seperti yang dituduhkan para wali siswa.
"Tidak benar, tidak ada tindak kekerasan terhadap siswa," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, memang betul ada aturan sekolah tentang kurikulum disiplin, karena menyangkut pendidikan kedirgantaraan.
"Pelaturan disiplin sekolah sudah disepaki orang tua, dan ini hal yang wajar diterapkan di sekolah kejuruan. Tujuannya untuk mendisplinkan dan pembentukan karakter siswa yang bertanggung jawab," katanya.
Sekolah juga punya aturan jika siswa melanggar ketentuan di luar batasan sekolah, seperti terlibat tindak pidana, pencurian, balapan liar, dan tawuran, terlibat narkoba dan pembunuhan, akan ada penerapan poin-poin tertentu untuk setiap yang dilanggar.
Misalkan untuk melakukan pencurian dan merokok satu kali itu sudah mencapai poin 100. Artinya mereka sudah mendapkan bimbingan konseling yang khusus.
Adapun untuk fanisment kategori poin 100 akan mendapatkan konseling di ruangan khusus selama 1 hingga 3 hari tergantung poin yang dilanggar bahkan maksimal sampai 27 hari.
Untuk lamanya konseling di ruangan khusus, sekolah melakukan pembinaan selama 1 hingga 27 hari hingga sekolah memutuskan DO (Drof Out).
Dunya Harun membenarkan bahwa pihak sekolah telah melakukan pembinaan terhadap beberapa siswa, karena mereka melakukan pelanggaran berat, yaitu terlibat narkotika dan balapan liar yang dilakuan berulang-berulang.
Advertisement