Liputan6.com, Pekanbaru Pada peringatan Hari Anti Korupsi Seunia (Hakordia) 9 Desember, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam memberantas korupsi patut diapresiasi. Belasan perkara yang merugikan negara masuk dalam pengusutan bahkan beberapa pejabat dipenjara.
Pada tahun ini misalnya, Kejati Riau sudah menyidang mantan Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya. Mantan Bupati Kuansing Mursini juga tak luput dari bidikan jaksa di mana kasusnya kini masih proses di pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Itu mantan bupati (Kuansing), kita ambil alih sebulan langsung masuk," kata Kepala Kejati Riau Jaja Subagja, Kamis siang, 9 Desember 2021.
Jaja menjelaskan, selama tahun 2021 pihaknya melalui Bidang Pidang Khusus sudah mengusut 12 kasus korupsi. Statusnya masih dalam penyelidikan atau pencarian alat bukti terjadinya pidana.
Selanjutnya, Kejati Riau juga tengah berusaha menuntaskan sembilan kasus korupsi. Statusnya sudah penyidikan di mana jaksa telah menemani bukti terjadinya perbuatan pidana.
"Kemudian penuntutan (persidangan) ada sembilan dan upaya hukum ada lima," kata Jaja didampingi Asisten Pidana Khusus Trijoko dan Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto.
Menurut Jaja, jumlah itu belum termasuk dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan negeri (Kejari) kabur dan kota di Riau. Dari jumlah itu, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara Rp10 miliar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korupsi Musuh Bersama
Jaja menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Memerangi korupsi bertujuan membuat Riau maju sehingga pembangunan berjalan lancar tanpa ada uang negara yang dicuri.
Mantan Asisten Pidana Umum Kejati Riau ini menyebut terus memacu jajarannya agar memberantas korupsi. Setiap hari, ruangan pemeriksaan tidak pernah kosong.
"Asisten Pidana Khusus sering saya panggil, bahkan dalam seminggu sampai tiga kali ekpos perkara," ucap Jaja.
Tidak hanya menanyakan, Jaja juga memberikan masukan kepada jajarannya. Tujuannya satu yaitu bagaimana di Riau tidak lagi subur tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Jaja bercerita peran dirinya sebagai anggota forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Setiap hari bertemu dengan bupati hingga gubernur serta pejabat daerah lainnya.
Dalam setiap kesempatan, Jaja mengingatkan penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan. Misalnya dalam penggunaan anggaran Covid-19 agar tercegah korupsi.
Advertisement
Profesional Berintegritas
Meski demikian, Jaja menyatakan tidak akan pandang bulu jika kepala daerah melakukan perbuatan melawan hukum. Jika cukup bukti maka siap-siap saja berurusan dengan hukum.
"Saya dan jajaran berkomitmen korupsi harus ditindak, saya bekerja profesional, netral, integritas, jika cukup bukti, penuhi unsur, limpahkan," tegas Jaja.
Sementara itu, Trijoko menyebut beberapa perkara yang sudah masuk ke penyidikan adalah dugaan korupsi dana kasbon di Kabupaten Indragiri Hulu bernilai Rp100 miliar lebih dan korupsi bansos di Siak.
"Selanjutnya ada dugaan korupsi pembangunan RSUD di Bangkinang dan dugaan korupsi Bank Riau Kepri," kata Trijoko.
RSUD Bangkinang termasuk korupsi yang tengah digesa karena penyidik sudah menahan dua tersangka. Berkasnya harus dilengkapi sebelum masa penahanan dua tersangka habis.