Liputan6.com, Medan Tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) dan Serikat Buruh mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi lapangan terkait dugaan perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.
"Tim gabungan sudah menggelar rapat, dan mengambil kesimpulan hasil investigasi. Secara singkat tim menemukan ada dugaan hubungan kerja yang dilakukan penghuni rehabilitasi (kerangkeng) yang dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin milik Bupati Langkat," kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian, didampingi Koordinator Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) dan 10 unsur SP/SB Sumut, Willy Agus Utomo, Rabu (2/2/2022).
Hal itu disampaikan Baharuddin usai menggelar rapat tim gabungan yang diberi nama Tim PBSU di Aula Rapat Lantai 3, Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama, Kota Medan.
Advertisement
Baca Juga
Baharuddin juga menyampaikan, ada 2 rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Rekomendasinya, pertama memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mediator Provinsi Sumut untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut tuntas kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Terbit Rencana.
"Sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker, dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut," sebutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kunjungi Kerangkeng Manusia
Willy Agus Utomo menyampaikan, Tim PBSU telah melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, pada 28 Januari 2022.
"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," ungkapnya.
Dari hasil investigasi itu, Tim PBSU menyimpulkan 7 fakta lapangan, yaitu Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin, memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Kemudian, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang, penghuni yang direhabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan pabrik kelapa sawit dan perkebunan PT Dewa Peranginangin.
Mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Tidak menerima upah hanya diberi makan dan puding, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Itulah tujuh fakta temuan kami," papar Willy.
Advertisement
Terus Kawal
Disebutkan Willy, elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan, hingga kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat terkuak secara tuntas.
"Jika memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan di sana, harus diungkap dan diproses secara hukum yang berlaku," Willy menandaskan.