Jangan Abaikan Hak Keluarga Korban dan Saksi Kekerasan di Parigi Moutong

Pemulihan dan perlindungan warga dan keluarga korban penembakan di Parigi Moutong diminta juga menjadi perhatian oleh pegiat HAM.

oleh Heri Susanto diperbarui 16 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 11:00 WIB
Demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulteng
Demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulteng menuntut pengungkapan kasus penembakan warga Parigi Moutong, Senin (14/2/2022). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Pemulihan dan perlindungan warga dan keluarga korban penembakan di Parigi Moutong diminta juga menjadi perhatian oleh pegiat HAM.

Desakan untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap seorang demonstran di Parigi Moutong terus disuarakan oleh pegiat HAM dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu.

Selain menyoroti kasus dugaan kekerasan oleh aparat dalam pembubaran demonstrasi warga menolak perusahaan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, aliansi itu juga meminta perlindungan terhadap keluarga korban dan warga sekitar menjadi prioritas pula bagi negara.

"Bukan hanya proses hukum pelaku, negara juga harus peduli terhadap hak-hak keluarga korban termasuk trauma-trauma dari kelompok lain sebagai dampak peristiwa itu," Sekjen Solidaritas Pelanggaran HAM (SKP HAM) Sulteng, Nurlela Lamasitudju mengatakan saat konferensi pers Aliansi Rakyat Bersatu di Sekretariat Bersama Jurnalis di Palu, Senin (14/2/2022).

Ela mengingatkan ada empat hak yang mesti dipenuhi negara yakni hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan serta jaminan peristiwa serupa tidak terulang. Penindakan terhadap pelaku saja kata dia tidak membuat masalah selesai jika hak-hak dasar korban diabaikan.

Untuk memastikan proses hukum dan hak-hak keluarga korban dan warga terpenuhi, Aliansi Rakyat Bersatu meminta pemerintah membentuk tim investigasi yang beranggotakan lembaga HAM termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

"Keluarga korban dan warga harus mendapat pemulihan. Kita semua juga mengharapkan tegaknya keadilan dalam kasus penghilangan nyawa seperti ini," Ela Mengingatkan.

Sebelumnya, polisi sempat menangkap 59 warga dalam pembubaran paksa aksi blokir jalan di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong pada Minggu dini hari (13/2/2022). Dalam kericuhan itu juga seorang warga, Erfaldi (21) ditemukan tewas dengan luka tembak. Ke-59 warga itu sendiri sudah dibebaskan setelah dimintai keterangan di Mapolres Parigi Moutong.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya