Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung memberikan vonis hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
Baca Juga
Advertisement
Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu.Â
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa (15/2/2022).
Perbuatan Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.Â
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp300 juta.
Atas putusan yang dibacakan hakim, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.
Adapun sidang ini banyak menarik perhatian media dan masyarakat kota Bandung yang hadir di pengadilan Negeri Kota Bandung dikarenakan sidang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan terdakwa Herry Wirawan di ruang persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Herry dihadirkan langsung di ruang sidang. Selama mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa tampak tertunduk lesu.
Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.