Alasan Klasik Pria Sleman Tanam 13 Batang Ganja di Pot dan Disimpan di Kamar

Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja di pot di kamar tidur miliknya

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 12:00 WIB
20160427-Kebun-Ganja-Jakarta-Yoppy-Renato
Tersangka DI (37) dihadirkan saat rilis di halaman Polres Jakarta Barat, Rabu (27/4). Polres Metro Jakarta Barat amankan puluhan pot tanaman ganja serta puluhan gram paket ganja siap edar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Sleman - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang warga Kabupaten Sleman berinisial F (36), yang diduga tanam ganja tanaman narkotika jenis ganja dengan menggunakan media pot.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan F ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 6 April 2022.

"Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya," kata dia lagi.

Menurut Andi, F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja mengaku sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung.

Petugas BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja milik F dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.

"F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika," kata dia, dikutip Antara.

Menurut Andi Fairan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R (41) warga Sleman, dan D (42) warga Surakarta.

Ia mengatakan R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022 karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Diperjualbelikan

Segmen 3: Penangkapan Bandar Ganja hingga Penganiayaan ART
Polisi menyita 79 ganja paket kecil dan 6 buah pot bibit tanaman ganja. Selain itu, untuk ketiga kalinya majikan aniaya pembantu.

Sedangkan D ditangkap pada 6 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Kalitirto, Berbah, Sleman dengan dugaan menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa satu linting rokok diduga ganja seberat 0,7 gram.

Berdasarkan hasil interogasi didapatkan fakta bahwa D mengaku telah menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja atas pesanan R dan telah menyerahkan paket tersebut kepada R.

Dari upaya tersebut, D mendapatkan upah satu potong irisan ganja 50 gram.

"Petugas saat mengamankan D mendapati pelaku menyimpan satu linting ganja yang merupakan sisa atas upah yang diterima dari R yang telah dikonsumsi sendiri," ujar Andi.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Sedangkan R dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara lima tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya