Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadan, Batalkah Puasanya?

Dalam perkara-perkara yang membatalkan puasa sering ditemukan berbagai kasus yang berbeda. Salah satunya menonton film dewasa. Apakah menonton film dewasa saat puasa dapat membatalkan puasanya?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 06 Apr 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 00:00 WIB
film dewasa
ilustrasi menonton film dewasa saat Ramadan. (pixabay)

Liputan6.com, Denpasar - Ramadan termasuk salah satu bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Bulan Ramadan adalah momen untuk memperbanyak amalan-amalan. Pahala ibadah di bulan Ramadan akan dilipatgandakan.

Ibadah khusus yang wajib dijalankan oleh umat Islam selama Ramadan adalah puasa. Umat Islam berpuasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau saat memasuki waktu magrib.

Dalam bab puasa, ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Pendakwah Ahmad Zahrudin M. Nafis menjelaskan bahwa ada dua model yang membatalkan puasa.

Pertama, model yang membatalkan pokok puasanya. Jika batal pokok puasanya, maka wajib mengganti atau mengqadanya di bulan berikutnya. Istilah ini disebut al-muftirat.

“Kedua, ada yang membatalkan hanya pahalanya, tapi tidak pokok puasanya. Orang yang seperti ini tidak wajib mengqada puasanya. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala dari puasa yang dikerjakannya. Dalam fikih disebut dengan istilah al-mukhbitat,” jelasnya dikutip dari YouTube Ahmad Zahrudin M. Nafis, Senin (4/4/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Menonton Film Dewasa saat Puasa

Terlalu Lama Bermain Game dan Menonton Konten Streaming
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/Kelli

Dalam perkara-perkara yang membatalkan puasa sering ditemukan berbagai kasus yang berbeda. Salah satunya menonton film dewasa. Apakah menonton film dewasa saat puasa dapat membatalkan puasanya? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Nafis mengutip keterangan yang terdapat di dalam kitab At-Taqriratus Sadidah Fil Masailil Mufidah juz 1 halaman 448 sampai 449.

Al-mukhbitat adalah perkara yang membatalkan pahala puasa, pahalanya batal. Artinya orang yang melaksanakan puasa dia tidak mendapatkan pahala di sisi Allah SWT,” beber penulis 10 buku ini.

Nafis menjelaskan, ketika seseorang melihat tayangan-tayangan yang membuat syahwatnya naik dan merasa menikmati, berarti dia memandang sesuatu dengan syahwat. Menurut pengarang kitab, hal tersebut termasuk perkara yang bisa membatalkan pahala puasa.

“Puasanya benar tetap sah, tapi pahalanya hilang. Alangkah rugi orang yang berpuasa dari pagi sampai sore tetapi tidak mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Kerugian yang sangat besar. Semoga kita mampu menjaga mata kita dari hal-hal yang Allah haramkan,” tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya