FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Bakal Publikasikan Perusahaan Bandel

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri. Posko dibuka untuk seluruh pekerja dan buruh di Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Apr 2022, 12:17 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2022, 12:17 WIB
FSPMI Sumut
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri

Liputan6.com, Medan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri. Posko dibuka untuk seluruh pekerja dan buruh di Sumut.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumut dapat patuh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR.

"Diharapkan, THR kepada buruh diberikan paling lama satu minggu sebelum lebaran bagi pekerja atau buruh yang merayakan," kata Willy, Minggu (24/4/2022). 

Disampaikan Willy, Posko Pengaduan THR ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja dan buruh yang mengadukan tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum lebaran.

"Bagi yang belum mendapat THR, atau jumlah pemberiannya tidak sesuai Permenaker, kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Kriteria Penerima THR

Ilustrasi THR.
Ilustrasi - THR

Mengenai kriteria pekerja buruh yang menerima THR, disebutkan Willy, buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR. Untuk masa kerja 1 tahun minimal 1 bulan upah.

"Untuk satu bulan atau kurang setahun, dihitung secara profesional sesuai peraturan," ujarnya.

Posko Pengaduan THR ini juga akan bekerja sama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Sumut). Nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.

"Disnaker Sumut harus sigap ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR. Karena lebaran enggak bisa ditunda-tunda lagi," tegasnya.


Perusahaan Bandel Akan Dipublikasikan

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumut dapat patuh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR

Ditegaskan Willy, bagi perusahan yang membandel terhadap THR, selain akan ditempuh peroses hukum, perusahaanya juga akan dipublikasikan ke publik karena tidak patuhi Permenaker soal THR.

"Semoga semua perusahan patuhi aturan," tegasnya.

Posko Pengaduan THR dibuka selama 1 bulan. Walau sesudah habis lebaran, tetap akan dilakukan advokasi THR.


Alamat Posko

Posko Pengaduan THR di Sumut
Posko Pengaduan THR di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 13, 1, Gang Dwi Warna, Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kode Pos 20362.

Alamat Posko Pengaduan THR di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 13, 1, Gang Dwi Warna, Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kode Pos 20362.

"Bagi kabupaten kota yang jauh bisa disurati ke alamat, atau hubungi nomor 0823 6188 8356 dan 0812 6946 9818. Akan kita lakukan pembelaan secara maksimal," Willy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya