Liputan6.com, Bandung - Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga anak pelaku perundungan di Tasikmalaya sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing untuk dilakukan pengawasan.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkap alasan ketiga pelaku anak tersangka perundungan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Tasikmalaya, dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Ia mengatakan, pengembalian para tersangka dilakukan sebagai wujud diversi dalam sistem peradilan terhadap anak berperkara hukum. Proses diversi dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sesuai undang-undang, terkait sistem peradilan anak semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," kata Ibrahim, Rabu (27/7/2022).
Ibrahim menjelaskan, proses pengembalian ketiga anak kepada orangtua dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.
"Kemarin, kesimpulannya akan dilaksanakan diversi pada lingkungan anak tersebut. Disepakati, diberikan kepada orangtua dalam pengawasan bapas," ucapnya.
Selain itu, lanjut Ibrahim, pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak. Adapun pengembalian anak kepada orangtua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun serta tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Pertimbangan diversi ada beberapa hal misalnya ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun. Kemudian bukan hal yang akan terulang," ujarnya.
Ibrahim menyampaikan, pengembalian anak ke orangtua masing masing akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak kepada anak-anak tersebut.
"UU itu spiritnya melihat masa depan generasi jangan satu proses merusak generasi, potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," ucapnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasal yang Diterapkan
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, status tersebut ditetapkan berdasarkan penyidikan dan gelar perkara tim gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Selain itu, tim gabungan pun melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penyidikan kasus ini.
"Jadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu. Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Adapun ketiga tersangka diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Meski ditetapkan tersangka, ada penanganan dalam kasus ini karena ketiga orang tersebut masih kategori anak di bawah umur.
"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012. Tidak ditahan, jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," ujar Ibrahim.
Advertisement
Awal Mula Kasus
Diketahui, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum, kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.
"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.