Liputan6.com, Kotamobagu - Aparat Polres Kotamobagu mengamankan seorang pemuda berinisial FT (19) warga Kotamobagu, Sulut.
FT diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusia 17 tahun, yang kini tengah hamil 7 bulan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, FT diamankan di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, pada Senin (1/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow, yang dilaporkan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022.
“Tak terima korban tengah hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan FT ke Polres Kotamobagu. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Abast.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” ujar Abast.
Saat ini FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.