Liputan6.com, Manado - Polda Sulut mengungkap kasus perdagangan orang atau human trafficking yang terjadi lintas pulau Sulawesi dan Kalimantan.
Kasus perdagangan orang ini diungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat jumpa pers di Balai Wartawan Markas Polda Sulut, Kamis (28/7/2022) sore.
Kasus perdagangan orang ini terjadi di wilayah Kalimantan Tengah pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Advertisement
Baca Juga
Mulyatno mengatakan, pelaku kasus perdagangan orang masing-masing berinisial DT (27), warga Kota Manado, Sulut, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sedangkan korbannya adalah dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD (13) dan IM (17).
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, saat direkrut oleh pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.
“Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak,” ujarnya di Markas Polda Sulut, Kamis (28/7/2022).
Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik pelaku SK sebagai pelayan kafe.
“Juga mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut,” ujar Gani Siahaan.
Kedua korban sengaja dibuat untuk berutang kepada para pelaku dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.
“Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di Kalimantan Tengah. Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut,” ujar Gani Siahaan.
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Simak juga video pilihan berikut: